Notification

×

Iklan

Iklan

Dampingi Kemenko Kumhamimipas, Karutan Boyolali Ikuti Koordinasi Restorative Justice Bersama Pemkab Boyolali

Selasa, 16 September 2025 | September 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T03:26:30Z

  


Boyolali – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) melalui Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar kiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinergi Antar Lembaga serta Identifikasi Masalah pada Implementasi Restorative Justice. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Selasa (17/9/2025).

Forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah isu aktual terkait pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah turut menjadi bahasan utama dalam kegiatan ini.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, dalam paparannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap dinamika sosial. Ia juga menyoroti pentingnya implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif yang sejalan dengan semangat KUHP baru.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menyebut forum tersebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemasyarakatan, demi mewujudkan sistem keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.

“Kami menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pendekatan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan,” kata Wiwis.

Senada dengan itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi aktual lembaga pemasyarakatan, terutama dalam merespons permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding).

“Jajaran pemasyarakatan siap mendukung implementasi pidana kerja sosial. Kami yakin, pendekatan ini bisa mengurangi beban lapas dan rutan, sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta beserta jajaran, serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi terkait. (rs)

×
Berita Terbaru Update