Boyolali, Selasa (22/07) — Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pelaksanaan pemberian Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, serta pengurangan masa pidana bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Blok A Rutan Boyolali dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Taufiq Rahmadi, bersama jajaran stafnya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh remisi, sekaligus menekankan pentingnya memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sambutannya, Taufiq menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi bukanlah hak mutlak yang dapat diberikan secara otomatis, melainkan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memahami prosedur secara benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau asumsi yang keliru," tegas Taufiq.
Lebih lanjut, staf dari Seksi Pelayanan Tahanan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberian remisi, termasuk jenis-jenis remisi seperti Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Dijelaskan pula mekanisme pengusulan pengurangan masa pidana yang saat ini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Integrasi ini memungkinkan proses berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan memiliki pemahaman yang utuh mengenai sistem remisi dan terus termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta aktif dalam setiap program pembinaan yang tersedia di Rutan Boyolali. (mn)
